Hoaks Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden

  • 15 Apr 2024 18:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar video dengan narasi yang mengeklaim tentang Mahkamah Internasional. Di mana MI memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.

Disebutkan pula bahwa apabila keduanya tetap dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Maka akan diberlakukan sanksi internasional kepada Indonesia.

Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim tersebut bersifat salah, dan menyesatkan. Faktanya, video yang beredar merupakan video dari Metro TV yang dicatut dalam unggahan di media sosial tersebut.

Di mana narasinya jadi berfokus pada pertanyaan anggota Komite HAM PBB soal netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024. Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan tersebut.

Apalagi yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden. Maka dapat disimpulkan jika informasi yang beredar adalah hoaks.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/55863/hoaks-mahkamah-internasional-larang-prabowo-gibran-jadi-presiden/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....