Hoaks Penetapan Hasil Pemilu Dimajukan 28 Februari 2024

  • 06 Mar 2024 07:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan Facebook berisikan poster terkait jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU. Narasi unggahan terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024.

Unggahan tersebut bahkan dilengkapi dengan klaim bahwa KPU telah berbuat curang. KPU disebut berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 pada 28 Februari, yang seharusnya 20 Maret.

Berikut isi unggahan di salah satu akun Facebook tersebut selengkapnya:

KPU mau berbuat licik dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu 2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang seharusnya ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024. KPU sangat ketakutan dengan demo 1 Maret 2024 dan hak angket, makanya penetapan hasil Pemilu 2024 dimajukan, parah.

Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo, klaim dalam unggahan poster tersebut adalah hoaks. Faktanya, jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan.

KPU memulai proses rekapitulasi perhitungan suara secara nasional pada 22 Februari, hingga 20 Maret. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....