Hoaks Telat Bayar Pajak, Larangan Beli BBM Bersubsidi

  • 05 Mar 2024 07:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan informasi yang mengklaim terkait masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor. Di mana mereka tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Unggahan tersebut disertai narasi "Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak". Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar.

Faktanya, klarifikasi diberikan oleh Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting. Ia mengatakan, belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.

Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi. Sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal senada juga disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi. Beliau menyampaikan bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan.

Yakni, agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Tetapi hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/55104/hoaks-larangan-beli-bbm-bersubsidi-jika-telat-bayar-pajak/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....