Hoaks Kementerian Ketenagakerjaan Pungut Biaya Informasi Peraturan Perundang-undangan

  • 26 Feb 2024 12:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan foto sebuah surat mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Dalam surat disebutkan jika adanya pemungutan biaya terkait informasi Peraturan Perundang-undangan.

Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, informasi pemungutan biaya terkait informasi Peraturan Perundang-undangan adalah tidak benar. Faktanya, klarifikasi telah diberikan melalui akun Instagram resminya @kemnaker.

Kemnaker menginformasikan surat yang beredar adalah hoaks. Adapun Peraturan Perundang-undangan sudah tersedia di situs resmi Kemnaker.

Aturan tersebut bahkan dapat diakses melalui jdih.kemnaker.go.id. Kemnaker juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

"Kemnaker tidak pernah memungut biaya terkait informasi peraturan perundang-undangan. Semua peraturan perundang-undangan sudah tersedia di jdih.kemnaker.go.id," kata Kemnaker dikutip dari akun media sosialnya.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/54937/hoaks-kementerian-ketenagakerjaan-pungut-biaya-informasi-peraturan-perundang-undangan/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....