Hoaks KPU Umumkan Pelaksanaan Pilpres 2024 Putaran Kedua
- 21 Feb 2024 08:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan video berisikan cuplikan berita mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana narasi tersebut menyatakan bahwa KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.
Hal itu diduga dilakukan untuk menghindari kemarahan rakyat. Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, narasi tersebut hoaks.
Faktanya, KPU memang telah menyusun rancangan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua. Jadwal tersebut telah dituangkan jauh sebelum pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
Tepatnya dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Tetapi, narasi KPU mengumumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua untuk menghindari kemarahan rakyat tidaklah tepat.
Karena penentuan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 mengacu pada perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Yang mana sudah termasuk dalam Pasal 416 ayat 1 dan 2.
Sementara itu, cuplikan video dalam unggahan identik dengan unggahan pada channel YouTube Official iNews. Video tersebut berjudul "Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya".
Berita tersebut disiarkan pada 13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara berlangsung. Maka dapat disimpulkan jika informasi yang beredar adalah konten menyesatkan atau hoax.
Referensi:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/54842/hoaks-kpu-umumkan-pelaksanaan-pilpres-2024-putaran-kedua-hindari-kemarahan-rakyat/0/laporan_isu_hoaks
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....