Hoaks Anwar Usman Terpilih Kembali Jadi Ketua MK
- 20 Feb 2024 06:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah video mengeklaim tentang Anwar Usman kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Anwar sebelumnya sudah diberhentikan dari jabatan Ketua MK, karena kasus pelanggaran kode etik.
Anwar diberhentikan melalui sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023. Ia diberhentikan terkait putusan uji materi perkara batas usia capres-cawapres.
Namun, setelah ditelusuri melalui Turnbackhoax, klaim video tersebut hoaks. Faktanya, video ini merupakan berita lama di kanal YouTube Kompas.
Video tersebut berjudul “Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Periode 2023 Hingga 2028 Lewat Voting”. Video ini diunggah Kompas pada 16 Maret 2023, jauh sebelum putusan MKMK.
Pada 24 November 2023, Anwar telah meminta pembatalan pengangkatan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK, setelah Anwar diberhentikan MKMK.
Anwar melayangkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Klaim hoaks ini menyebutkan bahwa gugatan Anwar di PTUN dikabulkan.
Juru Bicara MK, Fajar Lakosno membantah klaim tersebut. “Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut,” ujarnya, dilaporkan Antaranews, pada Kamis (15/2/2024).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....