Hoaks Video Sidang Diskualifikasi Gibran di PN Jakpus

  • 16 Feb 2024 06:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan berisikan klaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan persidangan. Klaim unggahan menyatakan, persidangan ini terkait diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.

"Viralkan guys. Kita kawal PN Jakarta Pusat sidangkan diskualifikasi pencalonan Prabowo-Gibran," kata narasi unggahan.

Unggahan ini turut menyertakan tautan video Youtube yang serupa dengan klaim. Diunggah pada 7 Februari 2024, unggahan ini berhasil menarik beragam respons.

Namun, setelah ditelusuri melalui Turnbackhoax, narasi tersebut ternyata hoaks. Faktanya, telah didapati sebuah kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan oleh akun @BabehAldoAje135 ini.

Jika menilik pada tautan, video tersebut bukan video dari sidang diskualifikasi Gibran. Video yang diunggah merupakan persidangan beragendakan pembacaan surat gugatan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono.

Sidang gugatan Brian terjadi pada 30 Oktober 2023 lalu. Isi gugatan sama dengan kalimat-kalimat yang dibacakan di dalam video persidangan, yang diklaim sebagai persidangan diskualifikasi Gibran.

Brian melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU dinilai menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, diduga dengan melawan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....