Hoaks Pemberian ‘Giveaway’ Butuh Surat Keterangan Polisi

  • 13 Feb 2024 12:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang mengeklaim tentang giveaway. Di mana disebutkan bahwa polisi membuat aturan terkait pemberian giveaway.

Dalam unggahan tersebut juga menyebutkan pemberian giveaway memerlukan surat keterangan izin dari pihak kepolisian. Namun, saat ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim yang menyatakan bahwa polisi membuat aturan terkait giveaway tidak benar.

Faktanya, klarifikasi telah diberikan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah membantah secara tegas informasi yang beredar tersebut.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengatakan bahwa saat ini tidak ada izin terkait pemberian giveaway. Bahkan, pihaknya juga tidak memerlukan surat keterangan dalam pemberian hadiah di media sosial.

"Beredar surat mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berisi izin atau keterangan mengenai program undian giveaway. Informasi dalam unggahan tersebut merupakan hoaks," ucap pihak kepolisian.

Referensi

https://www.kominfo.go.id/content/detail/54689/hoaks-pemberian-giveaway-butuh-surat-keterangan-polisi/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....