Hoaks Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

  • 08 Feb 2024 07:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda. Narasi unggahan mengatakan, penundaan dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Putusan DKPP dimaksud menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik. Hasyim dinilai melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.

Narasi unggahan bahkan menyatakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran juga didiskualifikasi. Berikut narasi unggahan tersebut:

"Pemilu, ditunda, andaipun dilangsungkan Prabowo dan Gibran didiskualifikasi. Yang IQ-nya pendek, otaknya enggak nyampe".

Namun, saat ditelusuri melalui Kominfo.go.id, narasi merupakan hoaks. Faktanya, Ketua DKPP Heddy Lugito, telah memberikan penjelasan terperinci.

Ia memastikan, putusan etik DKPP tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Heddy juga menyampaikan bahwa putusan DKPP tentang pelanggaran etik Ketua dan Anggota KPU.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/54656/hoaks-pemilu-2024-ditunda-dan-prabowo-gibran-didiskualifikasi/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....