Hoaks Batas Waktu Pengurusan STR Seumur Hidup

  • 05 Feb 2024 10:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah informasi melalui pesan berantai di media sosial WhatsApp. Yang mana informasi tersebut mengklaim bahwa batas waktu pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Seumur Hidup.

Yaitu, bagi tenaga medis (named), dan tenaga kesehatan (nakes), dimana mereka dapat dilakukan sebelum tanggal 1 Februari 2024. Dijelaskan pula dalam pesan berantai tersebut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan STR Seumur Hidup.

Namun, saat ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim tersebut hoaks. Klarifikasi juga telah diberikan melalui p2p.kemkes.go.id, terkait pengurusan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes sebelum tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak benar.

Faktanya, pengurusan STR Seumur Hidup bagi named, dan nakes dapat dilakukan tanpa adanya batasan waktu. Penerbitan STR Seumur Hidup bagi named, dan nakes itu sendiri dapat dilakukan melalui portal SATUSEHAT.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023. Yakni, tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....