OJK Berikan Bantuan untuk Melunasi Pinjol Hoaks
- 20 Jan 2024 12:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan yang membagikan artikel hoaks, berisi informasi bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Narasi unggahan menyebutkan, bantuan diberikan kepada masyarakat untuk melunasi pinjaman online (pinjol).
Narasi unggahan menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan OJK. Persyaratannya adalah dengan mengajukan dokumen tertentu.
Dikutip dari situs Kemkominfo, melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK membantah ada bantuan untuk melunasi jeratan pinjol. OJK justru mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi tersebut.
Masyarakat diminta untuk memastikan informasi apapun terkait OJK. Caranya adalah dengan menghubungi sejumlah kontak resmi OJK.
Nomor yang dapat dihubungi melalui telepon adalah 157, nomor whatsapp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id. "Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari hoaks," kata pihak OJK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....