Hoaks Surat Peringatan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

  • 16 Jan 2024 12:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah surat elektronik (surel) mengenai peringatan denda pajak. Peringatan tersebut mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Surel tersebut bahkan dikirim melalui alamat efiling@pajakk.go.id, dan mengancam akan memberikan sanksi administrasi karena kelalaian pajak. Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, peringatan tersebut hoaks.

Faktanya, surel dari alamat tersebut tidak benar. DJP melalui akun X/Twitter resminya @DitjenPajakRI, mengklarifikasi bahwa surel tersebut adalah penipuan.

DJP meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan DJP. Jika menerima surel serupa, DJP meminta untuk mengabaikan saja surel dari akun selain akun resmi DJP yang memiliki domain "@pajak.go.id".

Untuk mencegah penipuan, DJP juga mengimbau agar masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung melalui kontak resmi kantor pajak. Yang mana terdapat di tautan https://www.pajak.go.id/unit-kerja atau melalui layanan contact center Kring Pajak 150200.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/54136/hoaks-surat-peringatan-mengatasnamakan-ditjen-pajak/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....