Hoaks Surat Edaran Kemenkes tentang Penggunaan Masker Kembali

  • 19 Des 2023 06:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan video berisikan informasi yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Surat tersebut tertulis pada tanggal 6 Desember 2023.

Selain itu, SK tersebut juga berisi terkait berlakunya kembali kewajiban penggunaan masker mulai tanggal 15 Desember 2023. Namun, setelah ditelusuri melalui kominfo.go.id, informasi dalam SK itu adalah hoaks.

Faktanya, Kemenkes melalui laman resmi p2p.kemkes.go.id, telah memberikan klarifikasi. Ia mengonfirmasi bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker.

Akan tetapi, masyarakat tetap diimbau untuk tetap memakai masker saat sakit atau ditempat umum. Di mana masih berisiko penularan Covid-19.

Maka dapat disimpulkan jika Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker. Masyarakat diimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.

"Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster," tulis Kemenkes RI.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/53619/hoaks-surat-edaran-kemenkes-ri-tentang-kewajiban-penggunaan-masker-kembali/0/laporan_isu_hoaks

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....