Hoaks Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Gaya Komunis Baru

  • 12 Des 2023 07:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan video pada platform TikTok yang mengeklaim terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023. Di mana Inpres tersebut merupakan bentuk dari gaya komunis baru.

Dalam video termuat narasi terkait dugaan bantuan yang akan diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni, terhadap anak-cucu Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Disertai ajakan penolakan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut. Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, narasi video yang beredar adalah hoaks.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar atau keliru. Diketahui bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2023 berkaitan dengan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.

Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut merupakan upaya yang dilakukan negara guna memenuhi hak korban atau ahli warisnya. Maupun pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.

Selain itu, Inpres Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM. Yang mana Berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan ke pemerintah pada 29 Desember 2022.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....