Hoaks MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel
- 18 Nov 2023 07:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk Israel. Unggahan tersebut disertai gambar berbagai jenis produk yang diklaim sebagai produk yang haram dibeli berdasarkan fatwa MUI.
Faktanya, dilansir dari mediaindonesia.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan hal sebenarnya. Ia menegaskan pihaknya tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal karena telah melibatkan banyak pihak.
Ia menambahkan MUI belum mengetahui produk-produk yang beredar di internet memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Lebih lanjut, hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati.
Ia memastikan produk makanan dan minuman bersertifikasi halal aman untuk dikonsumsi. Menurutnya, produk halal menjadi haram jika dalam produksinya ada bahan haram.
Dirinya turut membantah terkait adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. Informasi ini referensi dari website kominfo.go.id.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....