Hoaks MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel
- 17 Nov 2023 06:24 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI). Klaim tersebut menyatakan jika MUI mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk Israel.
Unggahan tersebut juga disertai gambar berbagai jenis produk yang diklaim sebagai produk yang haram dibeli berdasarkan fatwa MUI. Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim tersebut adalah hoaks.
Faktanya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda telah memberi klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal karena telah melibatkan banyak pihak.
Miftahul menambahkan bahwa MUI belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar produk Israel. Serta juga afiliasinya atau tidak.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati, juga menjelaskan. Ia memastikan bahwa produk makanan dan minuman bersertifikasi halal aman untuk dikonsumsi.
Menurutnya, produk halal menjadi haram jika dalam produksinya ada bahan haram. Dirinya turut membantah terkait adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....