Hoaks KPU Denda dan Coret Gibran sebagai Cawapres
- 16 Nov 2023 06:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan berisi tautan video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diklaim mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (cawapres).
Di mana sudah diputuskan jika Gibran yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp 50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.
Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, informasi dalam video tersebut adalah hoaks. Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa KPU mencoret Gibran sebagai cawapres dan menjatuhkan denda Rp 50 miliar adalah tidak benar.
KPU telah menyatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan. Bahkan, pasangan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran sudah mendapatkan nomor urut pemilihan yakni dua.
Narator dalam video yang beredar tersebut hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com. Narasi itu berjudul "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".
Selain itu, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Apalagi menjatuhkan denda Rp 50 miliar.
Referensi:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/52910/hoaks-kpu-coret-gibran-sebagai-cawapres-dan-jatuhkan-denda-rp50-miliar/0/laporan_isu_hoaks
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....