Hoaks Penduduk di Bawah 17 Tahun Punya SIM
- 27 Okt 2023 06:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah informasi di media sosial X yang mengeklaim terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK menetapkan penduduk dibawah usia 17 tahun bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Syarat tersebut diberikan apabila mereka telah memiliki SIM C. Namun, setelah ditelusuri Kominfo. go.id, informasi tersebut hoaks.
Faktanya, tida ditemukan informasi terkait klaim yang dimaksud, apa lagi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Yaitu, tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Diketahui informasi yang beredar tersebut merupakan satir yang dilemparkan salah seorang masyarakat. Lebih tepatnya pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi.
Yakni uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Maka dapat disimpulkan jika informasi tersebut merupakan konten menyesatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....