PVMBG Larang Wisatawan Mendaki Gunung Awu

  • 09 Feb 2026 11:17 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna : Badan Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melarang wisatawan  maupun masyarakat mendekati maupun beraktivitas di dalam radius 3 (tiga ) kilometer dari kawah puncak gunung Awu. 

Penetapan larangan yang diperluas mendekati puncak kawah karena dalam kondisi gunung berapi sedang beraktivitas rentan akan  gas beracun. Sebab pasca PVMBG menetapkan status gunung Awu dalam level dua waspada, gunung api Awu terus mengeluarkan asap dari dalam kawah, walaupun masih bertekanan lemah. 

Pemantau gunung Awu Didi Wahyudi Pernama Putra Bina melaporkan aktivitas kegempaan sejak kemarin sampai Senin 9 Februari 2026, cukup bervariasi. Untuk gempa vulkanik dangkal, terpantau sebanyak 15 kali dengan amplitudo diatas 44 milimeter. Gempa tektonik jauh, sebanyak 14 kali dengan amplitudo hingga 40 milimeter dengan durasi sampai 191 detik.

“Masyarakat di sekitar gunung Awu diminta tetap tenang, tidak terpancing isu-isu mengenai gunung Awu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” kata Bina.

Gunung api Awu di kabupaten kepulauan Sangihe Sulawesi Utara berada pada 1.320 mdpl atau dari permukaan laut.  Pada tahun 1966 gunung api itu erupsi dan memporak-porandakan sebagian wilayah kabupaten Sangihe. (Alex D).


Rekomendasi Berita