Kanwil BPN Maluku & Pertanahan SBT Perkuat Kerjasama
- 05 Feb 2026 19:39 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula – Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Perjanjian kinerja tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan SBT, Rosa F. C. Batmomolin, selaku pihak pertama, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku, Bernandus Wijanarko, sebagai pihak kedua.
Kegiatan berlangsung di Hotel Santika Primer Ambon, Rabu 4 Februari 2026. Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi, mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang berorientasi pada hasil.
“Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur,” ujar Dimas dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, melalui perjanjian tersebut pihak pertama berkomitmen untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian.
Target tersebut disusun untuk mendukung pencapaian kinerja jangka menengah sesuai dengan dokumen perencanaan yang berlaku.
“Keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab pihak pertama,” katanya.
Sementara itu, pihak kedua memiliki peran melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja yang telah diperjanjikan.
Selain itu, Kanwil BPN Maluku juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait pemberian penghargaan maupun sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2026,” pungkas Dimas.