Hoaks Kemenag Keluarkan Aturan Seragam Biru Muda
- 05 Feb 2026 18:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook tentang aturan berpakaian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag). Aturan tersebut menyebutkan bahwa para ASN diminta memakai baju berwarna biru muda seperti baju kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), informasi tersebut adalah tidak benar. Setelah Tim Cek Fakta Komdigi melakukan penelusuran, Kamis, 5 Januari 2025 maka informasi tersebut harus diluruskan.
Usai melakukan penelusuran dengan memasukan gambar poster yang beredar. Hasilnya tidak ditemukan informasi valid mengenai aturan baru pakaian dinas ASN.
Sementara itu, melalui akun Instagram resmi Kemenag Kabupaten Jombang @kemenag_jombang. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN dengan warna biru muda.
Aturan seragam terbaru berkaitan dengan baju Korpri diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Baik dalam surat edaran BKN maupun Permendagri, tidak ada kewajiban memakai pakaian dengan warna biru muda. Seperti yang selama ini dikenakan pasangan Prabowo-Gibran saat kampanye Pilpres 2024.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Dan memastikan kebenaran data, waktu, dan konteks sebelum membagikan ulang sebuah konten.
Komdigi menegaskan bahwa hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi keliru. Terutama pada berita yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Referensi:
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-aturan-seragam-asn-kementerian-agama-pakai-baju-biru-prabowo