Saring Sebelum Sharing Penting Bagi Gen Z

  • 16 Jan 2026 12:35 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kebiasaan membagikan konten di media sosial tanpa menelaah kebenaran dan dampaknya dinilai berisiko, terutama bagi generasi Z yang sangat aktif di ruang digital. Fenomena sharing tanpa saring berpotensi menimbulkan persoalan hukum, reputasi, hingga konflik sosial.

Pada Program Ronda RRI Pro 2 Pontianak dengan Judul “Saring Sebelum Sharing Dalam Perspektif Hukum Di Era Gen Z”, Selasa, 13 Januari 2026, Mahasiswa hukum yang tergabung dalam komunitas Borneo Legal Club, Mustakim dan Alexander, menilai kecepatan arus informasi di media sosial sering membuat pengguna abai terhadap konsekuensi hukum. Konten yang dibagikan secara impulsif dapat memicu ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran hoaks.

“Jejak digital itu permanen. Sekali tersebar, sulit dihapus dan bisa berdampak panjang terhadap reputasi seseorang,” ujar Alex.

Mustakim menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, aktivitas di media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa pasal mengatur larangan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, ancaman, serta konten yang merugikan pihak lain.

Ia menegaskan, sebelum membagikan informasi, pengguna media sosial perlu memastikan kebenaran sumber, konteks isi, serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Media sosial, menurutnya, dapat menjadi sarana edukatif jika digunakan secara bijak, namun berbahaya jika dimanfaatkan tanpa pertimbangan.

“Kasus adu komentar, saling serang di kolom media sosial, hingga tuduhan yang tidak berdasar masih kerap terjadi di kalangan anak muda. Situasi ini menunjukkan rendahnya literasi hukum dan literasi digital dalam bermedia sosial,” Ungkapnya.

Generasi Z diharapkan mampu membangun budaya digital yang lebih sehat dengan mengedepankan tanggung jawab, etika, dan kesadaran hukum. Prinsip saring sebelum sharing dinilai menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.

Rekomendasi Berita