Waspadai Penipuan Kenaikan Iuran BPJS 50 Persen
- 06 Des 2025 09:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan di Facebook yang menginformasikan bahwa tarif kenaikan iuran BPJS naik 50 persen. Klaim tersebut diketahui dikeluarkan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti.
Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), informasi tersebut adalah tidak benar. Setelah Tim Cek Fakta Komdigi melakukan penelusuran, Sabtu (6/12/2025), maka informasi tersebut harus diluruskan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengklarifikasi bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran. Hal tersebut disampaikannya pada Instagram resmi BPJS Kesehatan Republik Indonesia @bpjskesehatan_ri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga belum final. "Ada (pembahasan iuran), tapi belum final," ujarnya.
Ia menyebut iuran BPJS Kesehatan akan naik apabila ekonomi Indonesia tumbuh enam persen. Ia menilai, dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik, masyarakat akan lebih mampu menyerap dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan tarif iuran BPJS, apalagi sebesar 50 persen. Sehingga informasi yang beredar masih perlu diklarifikasi dan tidak dapat dijadikan acuan.
Komdigi mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis informasi. Terutama konten-konten di media sosial tentang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang tidak memiliki sumber yang jelas.
Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-iuran-bpjs-naik-50-persen
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....