Hoaks, Pemerintah dan Pertamina Atur Jangka Pengisian BBM
- 26 Sep 2025 11:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Akun Facebook “Rais Alif Motor” mengunggah video yang menampilkan seorang laki-laki didampingi polisi di SPBU sedang menyampaikan aturan waktu pengisian BBM. Unggahan itu disertai narasi bahwa mobil hanya boleh mengisi setiap tujuh hari, sementara motor setiap empat hari.
Hingga Jumat (26/9/2025), video tersebut telah dilihat 7,3 juta kali. Unggahan juga disukai 26 ribu akun dan menuai 44 ribu komentar.
Dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri video dari awal hingga akhir untuk mengetahui lokasi pengambilan. Dari pantauan, nomor polisi kendaraan di SPBU tersebut bernomor DH yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penelusuran dengan kata kunci “pembatasan BBM di NTT” mengarah pada pemberitaan mengenai edaran pemerintah kabupaten di NTT. Edaran itu dikeluarkan untuk mengatasi kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Tidak ada sumber kredibel yang membenarkan klaim aturan pembelian BBM berlaku secara nasional. Dengan demikian, unggahan tersebut dikategorikan sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Referensi:
https://turnbackhoax.id/2025/09/26/salah-aturan-baru-pemerintah-dan-pertamina-atur-jangka-waktu-pengisian-bbm/
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....