Hoaks, UU Perampasan Aset Disahkan Prabowo
- 17 Sep 2025 14:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar video di Facebook melalui akun “Arief amn” yang menarasikan Presiden Prabowo telah mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam unggahan itu tertulis klaim bahwa aturan baru tersebut merupakan jawaban atas keinginan rakyat.
Konten tersebut telah ditonton lebih dari 108 ribu kali, disukai 5,9 ribu kali, serta dibagikan 413 kali. Kolom komentar mencatat lebih dari 559 tanggapan warganet.
Faktanya, klaim itu tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, hasil penelusuran hanya menemukan pemberitaan mengenai dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset, bukan pengesahan undang-undang.
Lebih jauh, berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat (2), rancangan undang-undang dibahas bersama antara DPR dan Presiden. Proses tersebut harus menghasilkan persetujuan bersama sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Dengan demikian, klaim “undang-undang perampasan aset disahkan Prabowo” merupakan konten menyesatkan (misleading content). Publik diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya di ruang digital.
Referensi:
https://turnbackhoax.id/2025/09/16/salah-undang-undang-perampasan-aset-disahkan-prabowo/
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....