Jepang Berlakukan Tilang Biru untuk Pesepeda
- 14 Sep 2025 06:46 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Pemerintah Jepang akan mulai menerapkan sistem penilangan bagi pengendara sepeda mulai 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas. Aturan baru ini memungkinkan polisi mengeluarkan “blue ticket” atau surat tilang biru kepada pesepeda yang melakukan pelanggaran ringan, tanpa perlu peringatan terlebih dahulu⁽¹⁾.
Menurut panduan resmi dari Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA), terdapat 113 jenis pelanggaran yang akan dikenai denda, dengan nominal berkisar antara 3.000 hingga 12.000 yen (sekitar Rp310 ribu hingga Rp1,2 juta)⁽¹⁾. Beberapa pelanggaran yang dianggap berbahaya akan langsung ditindak, termasuk:
Menggunakan smartphone saat bersepeda: Denda 12.000 yen (± Rp1,2 juta), Menerobos palang pintu kereta api tertutup: Denda 7.000 yen, Bersepeda tanpa rem: Denda 5.000 yen.
Kebijakan ini berlaku untuk pesepeda berusia 16 tahun ke atas, dan pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai tilang merah dengan ancaman hukuman pidana.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya penggunaan sepeda di Jepang dan kekhawatiran atas keselamatan pengguna jalan. Pemerintah berharap aturan ini dapat mendorong disiplin berlalu lintas, terutama bagi wisatawan dan warga lokal yang menggunakan sepeda sebagai moda transportasi harian.