Hoaks Sertifikat Hak Milik Akan Dihapuskan
- 09 Sep 2025 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Belum lama ini beredar sebuah cuplikan video dari Instagram yang mengajak masyarakat untuk menolak sertifikat elektronik. Disebutkan bahwa dengan berlakunya sertifikat elektronik akan menghapuskan sertifikat analog khususnya Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat.
Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), informasi tersebut adalah tidak benar. Setelah Tim Cek Fakta Komdigi melakukan penelusuran, Selasa (9/8/2025), maka informasi tersebut harus diluruskan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sertipikat blangko lama atau sertipikat analog masih tetap berlaku. Hal tersebut tidak berpengaruh dengan adanya sertifikat elektronik, dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.
Perampasan aset oleh negara juga tidak dimungkinkan, sebab pendaftaran tanah didasarkan oleh dua faktor yaitu penguasaan fisik dan yuridis. Untuk keamanan data pertanahan masyarakat diminta tidak khawatir karena sertifikat elektronik sudah jauh lebih aman daripada sertifikat analog.
Sertifikat elektronik masih bisa dicetak dengan security paper yang sudah dipasang beberapa pengaman oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tanah baik analog maupun elektronik sudah pasti memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang sertifikat.
Referensi:
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-sertifikat-hak-milik-shm-akan-dihapuskan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....