Hoaks Masyarakat Indonesia Kehilangan Tanah Akibat Aturan Pemerintah

  • 08 Sep 2025 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah video di Instagram, mengeklaim pada tahun 2026 rakyat Indonesia kehilangan tanah akibat aturan pemerintah baru. Klaim tersebut cepat menyebar, memicu kecemasan publik.

Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), informasi tersebut adalah tidak benar. Setelah Tim Cek Fakta Komdigi melakukan penelusuran, Senin (8/9/2025), maka informasi tersebut harus diluruskan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi terkait tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c. Serta tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara adalah tidak benar.

Bagi masyarakat yang masih memiliki girik, atau letter c termasuk bekas hak lama lainnya di tahun 2026 tetap milik mereka. Dan tanah mereka tidak diambil oleh negara.

Namun demikian, Kementerian ATR/BPN juga tetap mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya. Hal ini agar masyarakat memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Referensi:

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tahun-2026-rakyat-indonesia-akan-kehilangan-tanah-akibat-aturan-baru-pemerintah

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....