Hoaks: Sertifikat Hak Milik (SHM) akan Dihapuskan
- 31 Agt 2025 10:43 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Sebuah video beredar di Instagram yang mengajak masyarakat menolak penerapan sertifikat elektronik. Konten tersebut mengeklaim bahwa kebijakan baru ini akan menghapus dokumen fisik, terutama Sertipikat Hak Milik (SHM).
Faktanya, dilansir dari komdigi.go.id klaim itu tidak benar. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagram @kementerian.atrbpn, sertifikat analog tetap berlaku meski sertifikat elektronik diterbitkan.
Perampasan aset oleh negara tidak dimungkinkan. Pendaftaran tanah didasarkan pada dua faktor, yaitu penguasaan fisik dan yuridis.
Sertifikat elektronik dapat dicetak menggunakan security paper dengan pengaman khusus yang hanya dapat diakses oleh Kementerian ATR/BPN. Baik sertifikat analog maupun elektronik memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Hal ini penting agar tidak termakan informasi yang menyesatkan atau keliru.
Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-sertifikat-hak-milik-shm-akan-dihapuskan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....