Hoaks, Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula

  • 26 Agt 2025 09:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Banjarmasin: Sebuah video dari akun Facebook “Elsa Lismawati” beredar dengan klaim pemerintah membagikan uang sitaan korupsi. Unggahan menyebut uang hasil kasus impor gula Rp565 miliar akan diberikan kepada TKI/TKW sebagai penghargaan devisa.

Hingga Senin (25/8/2025), unggahan itu disukai 67 kali, mendapat 23 komentar, dan dibagikan ulang 12 pengguna Facebook. Informasi tersebut menimbulkan perhatian warganet di berbagai platform media sosial.

Dilansir turnbackhoax.id, penelusuran menggunakan reverse image search menunjukkan video menampilkan Kejaksaan Agung memperlihatkan uang sitaan Rp565 miliar. Uang itu berasal dari kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Dalam video asli, tidak ada keterangan bahwa uang sitaan akan dibagikan kepada TKI. Konten yang beredar menambahkan narasi palsu sehingga menyesatkan masyarakat.

Konten diduga penipuan karena pengunggah meminta data pribadi, termasuk paspor dan nomor rekening bank. Data tersebut berpotensi disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

Pemeriksaan situs resmi dan media sosial Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tidak menemukan informasi penyaluran uang sitaan kepada TKI.

Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah akan membagikan Rp565 miliar hasil korupsi impor gula kepada TKI dipastikan sebagai informasi menyesatkan atau hoaks.

Referensi: https://turnbackhoax.id/2025/08/25/penipuan-pemerintah-bagikan-uang-sitaan-korupsi-impor-gula-rp565-miliar-kepada-tki/

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....