Puslapdik Klarifikasi Dana PIP SMA-SMK Rp1,8 Juta
- 18 Agt 2025 20:13 WIB
- Batam
KBRN, Batam: Beredarnya kabar di sejumlah media online dan media sosial yang menyebutkan bahwa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang pendidikan menengah hanya Rp1 juta per siswa per tahun, langsung diklarifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), ditegaskan bahwa besaran dana bantuan PIP bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C adalah Rp1,8 juta per siswa per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PersesjenKemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Puslapdik, Adhika Ganendra, menuturkan klarifikasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menjelaskan, meskipun nominal PIP ditetapkan sebesar Rp1,8 juta per tahun, terdapat ketentuan khusus bagi siswa kelas 10 di semester awal dan kelas 12 di semester akhir yang hanya menerima setengahnya, yakni Rp900 ribu.
Informasi perubahan nominal bantuan telah disosialisasikan melalui rapat koordinasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, serta unggahan resmi Puslapdik di media sosial sejak 13 Mei 2024.
Adhika menegaskan bahwa penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening siswa penerima sesuai SK Pemberian yang diterbitkan Puslapdik. Ia pun mengimbau seluruh pihak, terutama media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar berpegang pada sumber resmi dalam menyampaikan informasi mengenai PIP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....