Susunan Acara Upacara 17 Agustus untuk Umum 2025
- 16 Agt 2025 19:40 WIB
- Biak
KBRN, Biak: Berikut adalah susunan acara umum yang dapat menjadi acuan bagi penyelenggaraan upacara di luar Istana Merdeka. Pedoman resmi dari Kemensetneg dan Kemendikdasmen mengatur susunan upacara untuk memastikan keseragaman dan kekhidmatan di seluruh instansi dan sekolah.
Prosesi dimulai dengan persiapan, di mana pasukan upacara memasuki tempat upacara pada pukul 06.45 WIB, diikuti oleh Komandan Pasukan yang menyiapkan barisan. Bagian pendahuluan upacara dimulai dengan Inspektur Upacara memasuki tempat upacara sekitar pukul 06.57 WIB. Laporan Perwira Upacara kemudian disampaikan, sebelum Inspektur Upacara tiba di tempat upacara. Demikian dikutip dari laman liputan.com.
Pokok acara meliputi Penghormatan kepada Inspektur Upacara/Pembina Upacara dan Laporan Komandan Upacara. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" oleh korsik/paduan suara menjadi inti upacara. Dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta, Pembacaan Naskah Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pembacaan Naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara.
Jika ada, pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan Amanat Pembina Upacara juga akan dilaksanakan. Acara ditutup dengan Pembacaan Doa, Laporan Komandan Upacara, dan Penghormatan kepada Pembina Upacara.
Setelah semua prosesi inti selesai, Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara. Laporan Perwira Upacara disampaikan kembali, dan Komandan Upacara membubarkan pasukan. Dengan demikian, seluruh rangkaian upacara peringatan HUT ke-80 RI resmi berakhir, meninggalkan kesan khidmat dan kebanggaan nasional di hati para peserta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....