Hoaks, Pekerja Indonesia di 'Blacklist' Jepang Tahun 2026

  • 17 Jul 2025 09:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: KBRI Tokyo buka suara, terkait video viral Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jepang yang dinilai tidak tertib. Bahkan, video viral PSHT itu menuai spekulasi Jepang akan menolak pekerja Indonesia.

KBRI Tokyo menegaskan, informasi tahun 2026 yang menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang tidaklah benar. "Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut dan tidak pernah menjadi pembahasan resmi Pemerintah Indonesia dan Jepang," kata KBRI Tokyo dalam keterangan resminya, Selasa (15/7/2025).

Masyarakat WNI, disebutkannya, aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam mempererat hubungan antar-masyarakat. WNI turut mendukung program ‘Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis’.

Selain itu, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka juga aktif berkoordinasi dengan otoritas Jepang. Yakni, baik di tingkat pusat, prefektur, dan kota.

"Hal ini demi menjaga situasi kondusif WNI di Jepang. KBRI Tokyo mengimbau seluruh WNI di Jepang untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku," ucap KBRI Jepang.

Aparat penegak hukum Jepang, memiliki kewenangan penuh untuk menangani pelanggaran hukum oleh warga negara asing. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang.

Hal itu, meningkat lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir. Mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja, pelajar, dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di seluruh wilayah Jepang. (Hana Aisyah Syarif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....