Hoaks, Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara
- 08 Jul 2025 13:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Akun TikTok “Jogja_cctv” mengunggah video dengan narasi bahwa mulai 2 Februari 2026, dokumen. Seperti Girik, Letter C, Kekitir, dan Petuk Pajak Bumi tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan tanah.
Video tersebut viral dan telah dibagikan ulang 16 juta kali. Serta mengundang lebih dari 450 ribu komentar.
Mengutip laman turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri kebenaran unggahan itu melalui akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN. Hasilnya ditemukan klarifikasi bahwa sertifikat tanah analog masih berlaku dan tidak akan dicabut.
Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa kabar tanah tanpa sertifikat akan diambil negara mulai 2026 adalah tidak benar. Dokumen seperti girik dan letter C sejak lama tidak menjadi alat bukti kepemilikan, melainkan petunjuk atas hak lama.
Kementerian juga menekankan bahwa tidak ada aturan baru yang menyatakan tanah harus bersertifikat untuk menghindari pengambilalihan. Hak atas tanah tetap diakui selama terdapat bukti administratif maupun penguasaan fisik yang sah.
Informasi yang beredar melalui video TikTok tersebut dikategorikan sebagai konten menyesatkan. Masyarakat diminta bijak dalam menyikapi isu dan selalu memverifikasi setiap informasi di media sosial.
Referensi: https://turnbackhoax.id/2025/07/07/salah-mulai-2026-tanah-tanpa-sertifikat-akan-diambil-alih-negara/
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....