53 Persen Pasangan Cerai Akibat Salah Komunikasi

  • 13 Mei 2025 23:17 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Dosen Psikologi Keluarga Universitas Muhammadiyah dan Ketua Divisi Pencegahan PUSPAGA, Hayail Umroh, S.Psi., M.Si., mengungkapkan bahwa ketidakharmonisan dalam rumah tangga kerap dipicu oleh beban kerja ganda dan komunikasi yang tidak efektif antara pasangan. Hal itu disampaikan dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Senin (5/5/2025).

Menurut Hayail, fenomena kesibukan yang melanda suami dan istri dewasa ini lebih banyak disebabkan oleh tuntutan pekerjaan. “Baik suami maupun istri sama-sama bekerja, sehingga memikul beban ganda. Ini menghadirkan tekanan peran ganda (double burden) yang, jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.

Selain itu, Hayail menyatakan komunikasi yang produktif dalam menjaga keharmonisan keluarga menjadi sangat penting. Ia menyebut, 53 persen penyebab perceraian berasal dari komunikasi yang buntu. “Komunikasi yang tidak efisien, tidak saling mendengar perspektif pasangan, dan minim penghargaan, berkontribusi besar terhadap keretakan hubungan,” jelasnya.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah kurangnya upaya untuk saling mengenal antarpasangan. “Ketika pasangan tidak berusaha mengenali satu sama lain, atau tidak memperkenalkan dirinya kepada pasangan, maka relasi akan terasa asing, dingin, dan kehilangan penghargaan,” tambahnya.

Hayail menilai, keterampilan manajemen waktu dalam keluarga sangat diperlukan agar peran sebagai orang tua dan pasangan tetap seimbang. Ia mendorong pasangan untuk membangun komunikasi yang sehat, mengenali kebutuhan dan karakter masing-masing, serta menetapkan waktu berkualitas bersama di tengah padatnya aktivitas harian. “Komunikasi yang baik dan saling pengertian adalah fondasi keluarga yang harmonis,” pungkasnya.

Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Aceh, angka perceraian di Aceh menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2023, tercatat 5.043 kasus perceraian, sementara pada tahun 2022 mencapai 5.734 kasus. Pada tahun 2024, angka perceraian di Aceh mencapai 7.103 perkara, terdiri dari 1.518 cerai talak dan 5.585 cerai gugat. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor utama penyebab perceraian di Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....