Hoaks: Video Presiden Prabowo Resmi Copot Wapres

  • 04 Mei 2025 10:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Banjarmasin: Sebuah unggahan video di YouTube menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada 29 April 2025. Unggahan menyebar cepat dan viral hingga menjadi perbincangan publik.

Faktanya, informasi dalam video tersebut adalah hoaks. Mengutip komdigi.go.id, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait pemberhentian Gibran.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A. Pasal itu menyebutkan bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Prosedur pemberhentian harus diajukan oleh DPR dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Proses ini tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh presiden.

Karena itu, klaim yang menyebut Presiden bisa langsung mencopot wakil presiden tidak memiliki dasar hukum. Unggahan tersebut menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip konstitusional Indonesia.

Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-presiden-prabowo-resmi-copot-wakil-presiden-pada-akhir-april-2015

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....