Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja dari Ancaman PHK
- 10 Apr 2025 03:14 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan alasan di balik usulan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pembentukan Satgas tersebut adalah langkah utama untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif Amerika Serikat.
Said Iqbal menjelaskan bahwa gelombang PHK bisa terjadi akibat tarif tinggi terhadap produk Indonesia. "Kalau tarif tinggi, produk Indonesia tidak kompetitif, maka industri akan terganggu dan terjadi PHK," kata Said Iqbal dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, selasa (8/4/2025).
Ia menegaskan bahwa satgas ini sangat penting karena ancaman PHK berpotensi melanda sektor ekspor nasional. Menurutnya, penurunan permintaan dari Amerika bisa memukul industri dan mengurangi kapasitas produksi.
"Kalau produksi menurun, perusahaan akan efisiensi, bahkan bisa tutup dan mem-PHK pekerjanya," ucapnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak bisa hanya bergantung pada satu kementerian. Ia berpendapat bahwa semua pihak, termasuk kepala daerah dan dunia usaha, harus bertanggung jawab karena saling berkaitan.
"Satgas harus lintas sektor, gabungan dari pemerintah pusat, daerah, pengusaha, dan serikat buruh," kata Said Iqbal.
Ia mengungkapkan bahwa Satgas tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga harus bersifat preventif dan rehabilitatif. Menurutnya, Satgas harus melakukan pemetaan industri dan memberikan solusi sebelum dan sesudah PHK terjadi.
Said Iqbal juga menyoroti pentingnya tindakan taktis dan strategis ketimbang hanya bergantung pada regulasi formal. Satgas diharapkan hadir langsung di lapangan untuk menjamin hak-hak buruh dan menjaga stabilitas industri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....