Larangan Menjauhi Riba dan Memperbanyak Sedekah
- 14 Mar 2025 11:37 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Ajaran islam menetapkan sedekah dan riba dua konsep yang saling bertolak belakang. Sedekah merupakan perbuatan baik yang mendatangkan pahala, sedangkan riba adalah perbuatan buruk yang mendatangkan dosa, bahkan termasuk dosa besar.
“Kesamaan riba dan sedekah adalah sama-sama bertambah. Riba bertambah harta pada sisi si pemberi pinjaman, sedangkan sedekah yang memberikan hartanya dengan niat membantu orang lain, maka bertambah hartanya berupa ganjaran pahala di sisi Allah SWT,” ujar ustad Nazar Fuadi Nur, SH.,MH, dari Kementerian Agama Kota Sabang dalam Dialog Ramadan RRI Sabang, Kamis (14/3/2025).
Secara bahasa, “riba” berarti tambahan atau kelebihan. Riba merujuk pada tambahan atau kelebihan yang dikenakan diluar jumlah pinjaman pokok atau pertukaran barang dan uang yang tidak setara.
Dalam sistem keuangan islam, praktik riba ini tidak dibenarkan dan diharamkan. Islam secara tegas melarang praktik riba, sebagaimana tercantum dalam QS. Al Baqarah ayat 276 yang memiliki arti “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
Beberapa alasan riba diharamkan karena riba merugikan pihak yang lemah dan menguntungkan pihak yang kuat, kemudian tidak akan ada keberkahan dakam harta yang diperoleh dari riba dan membentuk karakter malas dalam diri seseorang, “Riba secara tidak langsung juga membentuk karakter manusia yang malas untuk mencari nafkah, karena ia mendapatkan keuntungan dari uang atau barang yang dipinjamkannya tanpa harus berusaha,” lanjutnya.
Berbeda dengan sedekah yang dimana Allah janjikan pahala yang berlipat ganda, keberkahan dan diajuhkan dari musibah. Terlebih sedekah yang diberikan saat bulan Ramadan, pahalanya dilipatgandakan berkali-kali lipat, bahkan nilainya sama dengan 70 kali lipat dari bersedekah di luar bulan Ramadan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....