Hoaks Daftar Ulang JKN Sebelum Sistem Kelas Dihapus

  • 05 Feb 2025 13:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan hoaks di Facebook tentang sebuah informasi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Unggahan tersebut memuat sebuah informasi tentang pendaftaran ulang sebelum penghapusan sistem jelas pelayanan pada 30 Juni 2025 mendatang.

Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), informasi tersebut adalah tidak benar. Setelah Tim Cek Fakta Komdigi melakukan penelusuran, Selasa (4/2/2025), maka informasi tersebut harus diluruskan.

Setelah ditelusuri, pemerintah akan menghapus sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem ini akan dihapus paling lambat 30 Juni 2025.

Keputusan penghapusan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 No. 82 Tahun 2018. Akan tetapi, peserta JKN tidak perlu melakukan pendaftaran ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang. Dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025.

Rizzky pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Informasi resmi tentang BPJS Kesehatan bisa di akses melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.

Referensi:

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-peserta-jkn-wajib-daftar-ulang-sebelum-sistem-kelas-dihapus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....