Hoaks Presiden Prabowo Subianto Pecat Hakim Eko Aryanto

  • 07 Jan 2025 17:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan dengan narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memecat Eko Aryanto sebagai hakim. Hal karena menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pelaku kasus tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis.

Unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 13 juta kali, disukai sebanyak 871 ribu kali, serta telah dibagikan sebanyak 9 ribu kali oleh warganet. Namun, saat ditelusuri melalui Komdigi.go.id, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar.

Faktanya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kritik terkait para hakim yang menjatuhkan vonis hukuman yang ringan kepada para koruptor. Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.

Presiden Prabowo menilai vonis ringan koruptor melukai rakyat dan meminta Kejaksaan melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemecatan Hakim Eko Aryanto tersebut. Maka dapat disimpulkan jika informasi yang beredar masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Referensi:

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-presiden-prabowo-subianto-pecat-hakim-eko-aryanto

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....