Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Naik Kapal Penyeberang

  • 23 Des 2024 14:02 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Angkutan penyeberangan kapal salah satu armada transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Selain angkutan penumpang, armada kapal juga bisa mengangkut logistic dan kendaraan. Angkutan transportasi kapal ini menghubungkan antar wilayah di Indonesia yang diketahui sebagai negara kepulauan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penumpang sebelum menggunakan transportasi kapal saat bepergian. Dikutip RRI dari akun Instagram Dishub Aceh, PT ASDP Indonesia Ferry mengumumkan ketentuan penting yang wajib diperhatikan oleh para pengguna jasa penyeberangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyeberangan serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang.

Ketentuan Penyeberangan

1. Pengisian Data Penumpang dan Kendaraan

Pengguna jasa wajib memastikan data penumpang, kendaraan, dan seluruh penumpang dalam kendaraan diisi dengan benar dan lengkap saat proses pembelian tiket.

2. Ketepatan Jadwal Perjalanan

Pastikan jadwal perjalanan, termasuk pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan waktu keberangkatan, diisi dengan benar dalam proses pembelian tiket.

3. Kesesuaian Data untuk Check-In

Data pribadi dan/atau data kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas penumpang dan kendaraan akan mengakibatkan penumpang tidak dapat melakukan proses check-in.

4. Kewajiban Menggunakan E-Tiket

Seluruh penumpang dan kendaraan wajib terdaftar dalam e-tiket. Penumpang yang tidak terdaftar akan diminta untuk melakukan pembelian tiket kembali di pelabuhan.

5. Pembelian Tiket H-1 Sebelum Keberangkatan

Tiket ferry wajib dibeli paling lambat satu hari sebelum jadwal keberangkatan. Pembelian di pelabuhan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

6. Proses Check-In di Pelabuhan Keberangkatan

Check-in hanya dapat dilakukan di pelabuhan keberangkatan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Dasar Regulasi

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2016. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 19 Tahun 2020

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami dan mematuhi prosedur penyeberangan, sehingga perjalanan menjadi lebih lancar dan bebas kendala. ASDP Indonesia Ferry mengimbau pengguna jasa untuk membaca dan mengikuti seluruh informasi yang telah disampaikan sebelum melakukan perjalanan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....