Hoaks Program Baru Pembuatan SIM Gratis dan Seumur Hidup

  • 15 Des 2024 10:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah video yang mengeklaim bahwa ada program atau kebijakan baru. Yangni tentang pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa biaya atau berlaku seumur hidup.

Namun, setelah ditelusuri melalui Komdigi.go.id, narasi dalam video adalah hoaks. Faktanya, klarifikasi telah diberikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri.

Pihaknya mengonfirmasi bahwa klaim ada pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah hoaks. Korlantas Polri menjelaskan SIM tidak seumur hidup mengacu pada Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Yang berbunyi fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Dan sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Adapun regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8.

Referensi:

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-program-baru-pembuatan-sim-gratis-dan-seumur-hidup

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....