Hoaks Surat Izin Usaha Mengatasnamakan OJK

  • 15 Des 2024 10:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah gambar yang menampilkan surat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor PENG-2D.212/2013. Surat tersebut berisi pemberian izin usaha di bidang investasi trading kepada CVC Capital Partners.

Namun, saat ditelusuri melalui Komdigi.go.id, informasi melalui akun tersebut adalah hoaks. Faktanya, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengonfirmasi bahwa surat tersebut adalah palsu.

OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang investasi trading kepada CVC Capital Partners. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

"Modus penipuan masih marak terjadi. Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK," kata KAI melalui Instagram.

"OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang investasi trading kepada CVC Capital Partners,".

Referensi:

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-surat-izin-usaha-kepada-cvc-capital-partners-mengatasnamakan-ojk

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....