Hoaks Gaji UMR Dipotong PPN 12 Persen
- 02 Des 2024 14:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan berisikan gambar tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gambar tersebut bahkan disertai narasi “GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”
Namun, saat ditelusuri melalui Komdigi.go.id, narasi gaji Upah Minimum Regional (UMR) dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% adalah tidak tepat. Faktanya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.
Yaitu, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, dan Pasal 5A. Jadi, gaji bukanlah objek PPN dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).
Dalam materi Pajak Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan atau ditambah antara lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan atau kenikmatan. Tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Kemudian untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Yang mana memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum diungkapkan.
Refrensi:
https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-gaji-umr-dipotong-ppn-12
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....