Hoaks Informasi Tarif Denda Tilang Terbaru pada November

  • 21 Nov 2024 10:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan informasi tarif denda tilang terbaru pada November 2024. Informasi itu memuat tarif denda untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa polisi sengaja memancing warga untuk menyuap petugas di jalan raya. Petugas yang berhasil membuktikan ada warga yang melakukan suap akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per orang.

Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), informasi tersebut adalah tidak benar. Setelah Tim Cek Fakta Komdigi melakukan penelusuran, Kamis (21/11/2024), maka informasi tersebut harus diluruskan.

Divisi Humas Polri melalui unggahan Instagram pada 30 Januari 2021, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Divisi Humas Polri mengimbau kepada masyarakat agar selalu bijak menerima informasi, dan selalu waspada terhadap berita hoaks. Hal ini dilakukan agar kedepannya masyarakat tidak keliru menerima informasi.

Referensi:

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-informasi-tarif-denda-tilang-terbaru-pada-november-2024

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....