Mengenal Kepanjangan Tilang dan Prosedur Tindakannya
- 18 Nov 2024 23:39 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Istilah tilang mungkin sudah sangat familiar bagi pengendara kendaraan di Indonesia. TEtapi tahukah kamu bahwa tilang ternyata merupakan singkatan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Tilang adalah tindakan hukum yang diberikan oleh pihak berwajib kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak membawa SIM, STNK, atau melanggar aturan lainnya. Meskipun istilah ini sering digunakan, banyak orang yang tidak mengetahui bahwa tilang adalah singkatan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tilang merupakan akronim dari “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tilang diartikan sebagai "bukti pelanggaran lalu lintas" yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di jalan raya.
Dilansir dari Inilah.com, tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1960-an untuk menangani pelanggaran lalu lintas yang semakin meningkat. Surat tilang biasanya dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan warna:
1. Surat Tilang Merah
Diberikan kepada pengendara yang merasa tidak melakukan pelanggaran dan ingin mengajukan pembelaan di sidang pengadilan. Sidang ini dilakukan di Kejaksaan Negeri untuk memutuskan apakah pengendara benar-benar bersalah atau tidak.
2. Surat Tilang Biru
Diberikan kepada pengendara yang mengakui pelanggaran yang dilakukan. Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang, cukup membayar denda sesuai dengan yang tertera dalam surat tilang dan mengambil kembali SIM atau STNK yang ditahan.
Saat ini, Indonesia telah menerapkan dua jenis metode tilang:
1. Tilang Manual
Metode ini, petugas kepolisian turun langsung ke lapangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Petugas hanya bisa menangani pelanggaran yang terjadi dalam jarak 50 meter dari lokasi mereka.
2. Tilang Elektronik (ETLE)
Sistem yang menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memantau pelanggaran lalu lintas. ETLE memungkinkan penindakan pelanggaran tanpa petugas di lapangan dan dapat menjangkau pelanggaran hingga 100 meter dari kamera pemantau, metode ini juga lebih minim terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
Sistem tilang manual dan elektronik, diharapkan pelanggaran lalu lintas di Indonesia bisa ditekan dan tertib berlalu lintas dapat terwujud. Semoga penjelasan tentang arti dari tilang dan perbedaan surat tilang ini bisa menambah pengetahuan kita!
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....