Hoaks Anggota DPR Terima Bayaran Rp360 Juta Tiap Bulan

  • 29 Okt 2024 16:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan yang mengeklaim terkait dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di mana mereka dibayar sebesar Rp360 juta per bulan.

Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Faktanya, tidak ada sumber kredibel yang membenarkan nominal tersebut, baik dari gaji pokok maupun tambahan total tunjangan lainnya.

Bahkan, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Beleid itu menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4,2 juta per bulannya. Sementara untuk Ketua DPR dan Wakil Ketua masing-masing Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta.

Bila dikalkulasi, anggota DPR mengantongi penghasilan Rp54—66 juta per bulan. Unggahan berisi narasi yang mengeklaim “anggota DPR dibayar sebesar Rp360 juta per bulan” merupakan konten yang menyesatkan.

Refrensi:

https://www.kominfo.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-anggota-dpr-terima-bayaran-rp360-juta-tiap-bulan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....