Ini Tugas Raffi Ahmad Setelah Menjadi Utusan Khusus Presiden

  • 22 Okt 2024 16:37 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Singkil : Aktris, Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024). Adapun Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda.

Pelantikan terhadap mereka tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Usai resmi menjabat, Raffi akan menerima sejumlah hak dan fasilitas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Dalam pasal 22 Perpres, dikutip dari jdih.setneg.go.id Raffi Ahmad akan memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Raffi juga akan memiliki masing-masing dua asisten untuk mendukung kinerja.

Dua asisten yang membantu Raffi juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Pasal 26

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden akan ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Total ada tujuh orang lainnya yang turut dilantik dan menjabat sebagai utusan khusus presiden. Adapun bidang yang mereka emban berbeda-beda.

1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono

2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas

3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman

4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad

5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana

6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu

7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani

(sumber web https://www.gelora.co/)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....