Hoaks Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Pertamina
- 15 Okt 2024 09:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan di Instagram yang menginformasikan masyarakat yang belum membayar pajak dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun tempat pengisian BBM yang menjadi syarat lokasi, yaitu di SPBU milik Pertamina.
Melansir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (15/10/2024), video tersebut telah ditonton 32 ribu kali. Meskipun demikian, unggahan tersebut merupakan berita tidak benar atau hoaks.
Menyikapi hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan belum ada informasi resmi terkait hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa kabar soal larangan membeli BBM bagi masyarakat yang belum membayar pajak berakhir sejak akhir 2023.
Sebelumnya, pada November 2023, PT. Pertamina pernah sempat mengusulkan agar pemerintah daerah Bali melarang penunggak pajak kendaraan. Salah satunya adalah kendaraan bermotor yang membeli BBM bersubsidi.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan informasi, PT. Pertamina menghimbau masyarakat tidak percaya kepada informasi yang belum jelas sumbernya. Pihaknya menyarankan untuk mengakses situs resmi www.pertamina.com untuk mendapatkan informasi benar dan tepat.
https://www.kominfo.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-penunggak-pajak-dilarang-beli-bbm-oleh-pertamina
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....