Hoaks DPR Sahkan RUU Wantimpres
- 15 Okt 2024 07:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan informasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut membahas tentang mantan narapidana bisa menjadi penasehat presiden.
Melansir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (15/10/2024) bahwa informasi tersebut adalah palsu. Faktanya, sebelum disahkan menjadi UU, DPR justru melakukan penyempurnaan atas salah satu butir aturan Pas 8 Huruf G.
Pasal tersebut berbunyi "bekas narapidana di bawah 5 tahun dapat mencalonkan diri menjadi anggota,". Menjadi "tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Dalam arti lain, orang yang pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan tidak memenuhi syarat menjadi Wantimpres. Hal tersebut berlaku pada mantan narapidana.
Agar tidak adanya kesalahan informasi, pihak Kominfo mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerima informasi yang belum jelas sumbernya. Selain itu, informasi resmi tentang aktivitas DPR hanya bisa diakses melalui www.dpr.go.id
https://www.kominfo.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-dpr-sahkan-ruu-wantimpres-eks-napi-bisa-jadi-anggota
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....